Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan bersama pemerintah daerah setempat melarang masyarakat melakukan pawai keliling karena kegiatan tersebut akan mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan mengancam keselamatan jiwa di jalan raya.
Kepala Polres PekalonganAKBP Wawan Kurniawan di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa seyogyanya kegiatan takbir dilakukan sesuai tempat yaitu masjid dan mushala bukan berkeliling di jalan raya.
"Oleh karena, kami akan menindak tegas bagi masyarakat yang melakukan takbir keliling tidak sesuai tempatnya karena bisa mengganggu pengendara lain," katanya.
Menurut dia, saat ini volume kendaraan di jalan raya cukup padat sehingga kegiatan takbir keliling yang tidak sesuai tempatnya akan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lain.
"Kami akan lakukan operasi dan penindakan tegas. Apabila ada masyarakat yang melanggar (takbir keliling) maka akan kami berikan surat bukti pelanggaran (tilang)," katanya.
Ia mengatakan arus mudik Lebaran 2019 yang melintas di jalan pantai utara (pantura) maupun tol Batang-Pemalang masih normal sehingga polres belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas.
"Arus mudik Lebaran masih terpantau relatif lancar sehingga kami belum perlu melakukan rekayasa lalu lintas," katanya.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi berharap pada masyarakat agar melakukan takbir keliling di masjid maupun musala agar masyarakat merasa nyaman.
"Saya berpesan kepada masyarakat agar melakukan takbir pada tempatnya yaitu di masjid maupun musala. Kegiatan takbir keliling di jalan raya jelas akan menimbulkan kerawanan kemacetan dan keselamatan jiwa manusia," katanya.
Baca juga: Polres Bantul harap perayaan malam takbir tak lewati batas kecamatan
Baca juga: Warga Penajam Diimbau Tidak Konvoi Takbir Keliling
Baca juga: Bupati Bangka ajak umat Islam meriahkan takbir keliling
Baca juga: Lomba mobil hias pawai takbir digelar di Batam
Baca juga: Pemkot Tanjungpinang gelar pawai takbir keliling berhadiah Rp35 juta
Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019