Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menegaskan, 12 butir Penjelasan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) itu belum bisa membatalkan fatwa sesat MUI karena tidak ada penegasan bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah Nabi. "Yang penting itu adalah pengakuan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukanlah seorang Nabi dan Rasul. Kalau sekedar pernyataan bahwa Mirza adalah guru dan lain-lain percuma saja. Pernyataan itu interpretable," kata Ma`ruf Amin di Jakarta, Selasa. Pernyataan JAI bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi penutup, menurut Ma`ruf, belum bisa disebut sebagai pengakuan bahwa tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad, karena dalam keyakinan Ahmadiyah Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi pembawa non syariat sementara Muhammad adalah Nabi pembawa syariat. Pernyataan JAI bahwa tak ada wahyu syariat setelah Al Quranul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menurut Ma`ruf, juga dapat diartikan sebagai ada wahyu non syariat. Sedangkan pernyataan bahwa Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah tidak menghapus keyakinan Ahmadiyah bahwa Buku Tazkirah adalah termasuk wahyu non syariat. "Jadi kalau dari penjelasan itu belum bisa diartikan Jemaat Ahmadiyah telah kembali ke jalan yang benar. Belum ada kemajuan," katanya. Sementara itu, ditanya soal fatwa sesat MUI tahun 2005 yang juga memasukkan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), ia mengatakan, akan meninjau lagi seberapa jauh pengakuan GAI bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan Nabi. "Dulu kami masukkan karena mereka menjadikan pemimpin orang yang mengaku-ngaku nabi," katanya sambil menambahkan bahwa Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyatakan sesat terhadap kedua bentuk aliran Ahmadiyah sejak 1985, baik Ahmadiyah Qadian (JAI) maupun Ahmadiyah Lahore (GAI). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008