Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), Selasa, memutuskan tidak melarang aliran Ahmadiyah dan memberi kesempatan jemaat aliran tersebut untuk melakukan perbaikan. Rapat yang dihadiri seluruh elemen Bakor Pakem, diantaranya Kejaksaan Agung, Polri, dan BIN, tersebut memutuskan tidak melarang Ahmadiyah setelah pimpinan aliran itu mengirimkan penjelasan tertulis. Penjelasan tertulis yang ditandatangani Amir Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Abdul Basit menegaskan bahwa Ahmadiyah pada dasarnya sama dengan Islam pada umumnya. Pengikut Ahmadiyah mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakini Muhammad sebagai nabi penutup. Penjelasan tertulis tersebut juga menyebutkan Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan sumber ajaran Islam. Jemaat Ahmadiyah juga menyatakan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah. Selain itu, jemaat Ahmadiyah juga berjanji akan meningkatkan silaturahmi dengan umat Islam yang lain. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan, Bakor Pakem bisa memahami penjelasan tertulis Ahmadiyah itu. Untuk itu, Bakor Pakem memutuskan untuk memberi kesempatan kepada jemaat Ahmadiyah untuk melaksanakan inti dari penjelasan tertulis tersebut. "Bakor Pakem akan terus memantau dan mengevaluasi," kata Wisnu. Selain itu, Bakor Pakem juga mengharapkan agar masyarakat bisa memahami itikad baik jemaat Ahmadiyah, dengan tidak melakukan tindakan anarkis. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008