.
"Sidang Isbat yang dilakukan di POB di Kecamatan Simpenan dimulai setelah Shalat Magrib. Penetapan dibuat berdasarkan dua hal yaitu perhitungan hisab dan metode rukyat. Hasil dari pantauan hilal ini para rukyat tidak melihat hilal," kata Hakim Pengadilan Agama Cibadak Deni Heriansyah di Sukabumi, Senin,
Maka dari itu, berdasarkan ketentuan hukum Islam, Ramadhan harus digenapkan istiqmal jadi 30 hari dan 1 Syawal 1440 Hjriah atau Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019. Namun, untuk menetapkan 1 Syawal tersebut yang punya otoritas adalah pemerintah,
Namun, berdasarkan Sidang Isbat yang dilakukan pihaknya lebaran jatuh pada Rabu 5 Juni. Pada pengamatan hilal ini ada tiga orang kepala rukyat yang ditunjuk Kementrian Agama RI.
Pada Sidang Isbat ini, yang digelar POB Simpenan dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi dan organisasi kemasyarakatan Islam.
Baca juga: Kemenag Blitar: Hilal masih di bawah ufuk
Baca juga: Hilal terhalang awan di Banjarmasin
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019