Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan tidak lagi menggunakan jasa PT Asuransi Kesehatan (Askes) dalam penyelenggaraan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) mulai tahun 2008. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa, usai menghadiri upacara pengukuhan dua peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Departemen Kesehatan sebagai profesor riset. Ia mengatakan, surat Keputusan Menteri terkait penghentian kerja sama penyelenggaraan Askeskin dengan PT Askes akan segera diterbitkan dan penyelenggaraan Askeskin dengan mekanisme baru akan dimulai pada 1 Februari 2008. "Habis gimana, mereka ditawari jadi verifikator saja tidak mau tapi manajemen pengelolaannya kemarin seperti itu. Mereka juga minta (premi-red) Rp9.600 per kepala per bulan, kita tidak kuat karena dana yang ada cuma Rp4,6 triliun," katanya. Siti Fadilah menjelaskan, sebelum mekanisme penyelenggaraan Askeskin yang baru diterapkan pihaknya akan menyelesaikan sisa urusan yang terkait dengan penyelenggaraan Askeskin oleh PT Askes. "Tunggakan PT Askes sampai Desember akan diaudit dulu oleh auditor independen, dilihat apakah tagihan betul atau tidak, baru dibayar," katanya. Ia menjelaskan pula bahwa selanjutnya penyelenggaraan Askeskin akan dilakukan oleh Departemen Kesehatan dengan memberdayakan fungsi Dinas Kesehatan di daerah. Dinas Kesehatan, kata dia, akan diberdayakan untuk merekrut verifikator independen yang bertugas memverifikasi kepesertaan dan pelayanan kesehatan dalam program Askeskin. Ia menambahkan, pihaknya akan merekrut 2.644 tenaga verifikator independen untuk mendukung kegiatan verifikasi pelayanan kesehatan dalam program Askeskin. Verifikator independen yang akan direkrut menurut Kepala Pusat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Departemen Kesehatan Ida Bagus Indra Gotama adalah yang memiliki kemampuan audit teknis medis, audit keuangan dan audit administrasi. Tenaga verifikator independen tersebut nantinya akan ditempatkan di rumah sakit yang memberikan pelayanan Askeskin untuk memverifikasi kelayakan peserta, pelayanan kesehatan yang diberikan serta klaim pelayanan kesehatan atas peserta Askeskin. "Kalau seperti ini kan akan lebih transparan, berapa yang dibayar untuk verifikator dan klaim rumah sakit berapa bisa dilihat masyarakat," katanya. Sedangkan penyaluran dana untuk pembayaran klaim Askeskin rumah sakit akan dilakukan langsung dari pusat ke rekening rumah sakit daerah penyedia layanan Askeskin. Sementara PT Askes, yang sejak 2005 ditunjuk sebagai mitra pemerintah dalam program penyelenggaraan Askeskin melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241 Tahun 2004, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai keputusan pemerintah tersebut. Namun demikian pada 8 Januari 2008 Direktur Utama PT Askes Orie Andari Sutadji menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah soal penetapan pelaksana baru dan penerapan mekanisme baru penyelenggaraan Askeskin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008