Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membuka pendaftaran bagi bank dan perusahaan efek untuk menjadi agen penjual Obligasi Negara Ritel (ORI) yang rencananya akan diterbitkan pada Maret dan September 2008. Pengumuman Panitia Seleksi Agen Penjual ORI Departemen Keuangan di Jakarta, Selasa, menyebutkan, bank umum yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia (BI) dan perusahaan efek yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi pengadaan jasa agen penjual ORI. Selain telah mendapat izin usaha dari BI dan Bapepam-LK, peserta juga harus memenuhi kriteria dan persyaratan lain yaitu memiliki kantor cabang minimal di lima kota, memiliki rencana kerja dan strategi penjualan obligasi ritel, memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel, dan memiliki dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor-kantor cabang. Panitia seleksi pengadaan agen penjual ORI membuka pendaftaran peserta lelang mulai Selasa (15/1) hingga 24 Januari 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008