Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru Sugian Noor, Senin, mengatakan perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai sektor seperti perkebunan, tambang industri pengolahan, dan jasa.
“Kami lebih cenderung mengawasi perusahaan yang karyawannya banyak, strategis, dan berpotensi ada masalah,” ujarnya.
Jauh-jauh hari perusahaan-perusahaan itu telah disurati guna mengingatkan kewajibannya. Dalam surat itu perusahaan juga diminta melapor jika sudah membayarkan THR, jika tidak bisa membayar juga harus melapor dan mengajukan permohonan penundaan pembayaran.
“Tapi yang minta penundaan belum ada, kalau yang melapor sudah membayar ada sepuluh perusahaan, ada yang seminggu setelah puasa, dua minggu, sampai seminggu sebelum lebaran,” kata Sugian.
Pihaknya masih menunggu laporan dari puluhan perusahaan lainnya hingga setelah lebaran. Laporan itu selanjutnya akan diteruskan secara berjenjang ke provinsi dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Sanksi kalau tidak membayar itu ada, tapi kalau tidak menyampaikan laporan kami hanya mengimbau,” tambahnya.
Sementara untuk perusahaan-perusahaan kecil tidak secara khusus dipantau karena dianggap tidak terlalu bergejolak, namun jika ada laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
Disnakertrans Kabupaten Kotabaru sendiri membuka posko pengaduan THR mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
Namun sampai saat ini belum ada satupun laporan yang masuk dari karyawan atau buruh mengenai keterlambatan pembayaran THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019