Bandarlampung (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR Agung Laksono meminta pemerintah untuk mendeponir (menghentikan) kasus mantan Presiden Soeharto. "Partai Golkar menginginkan hal itu, karena Pak Harto berjasa terhadap republik ini dari kemerdekaan hingga sekarang, dan kita menikmatinya," katanya, di Bandarlampung, Selasa. Mantan Presiden Soeharto menderita penyakit bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan lagi untuk berkomunikasi, serta tidak layak diajukan ke pengadilan. Selain itu, katanya, undang-undang memungkinkan pemerintah mendeponir suatu perkara jika dianggap mempunyai dampak secara nasional. "Harapan tersebut dari Partai Golkar yang juga merupakan komponen masyarakat dan semuanya diserahkan kepada pemerintah. Terserah pemerintah untuk menyikapinya, kami sebagai perpanjangan rakyat menyampaikan hal itu," kata dia. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Lampung M Alzier Dianis Thabranie, juga mendesak pemerintah untuk menghentikan kasus mantan Presiden Soeharto mengingat jasa-jasanya yang luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Presiden sebenarnya bisa memberikan grasi dan rehabilitasi -- dengan memperhatikan pertimbangan MA-- atau memberikan amnesti dan abolisi -- dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut dia, sehubungan kondisi kesehatannya dilaporkan kritis maka pemerintah perlu secepatnya membuat terobosan baru untuk memulihkan harkat dan martabat mantan Presiden Soeharto. Banyak jasa yang telah diberikan Pak Harto, seperti membangun pendidikan dan kesehatan bagi rakyatnya, mengembangkan sektor pertanian, membangun infrastruktur, menggalakkan program KB, membentuk yayasan untuk menolong orang banyak, serta berbagai kegiatan lainnya yang dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Alzier menjelaskan, selama kepemimpinannya, harus akui banyak kemajuan dan perbaikan kehidupan ke arah lebih baik yang secara nyata terjadi. "Di bawah kepemimpinannya, keutuhan NKRI tetap terjamin hingga sekarang. Karena itu, kita harus menghargai dan menghormatinya," kata dia, yang juga Ketua Kadinda Lampung. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008