Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tingkat penyidikan dibacakan di depan sidang dalam kasus pencemaran nama baiknya oleh politisi Zaenal Ma`arif. Permintaan JPU itu diajukan karena Presiden kembali tidak hadir pada sidang pencemaran nama baiknya itu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Seperti pada sidang pekan sebelumnya, JPU Noor Rachmad hanya menyerahkan surat Mensesneg Hatta Rajasa yang menyatakan Presiden tidak dapat bersaksi karena sedang menjalankan tugas negara. "Presiden sebagai Kepala Negara padat kesibukan. Kalau urusan memanggil bisa saja, tetapi apa bisa datang saya ragukan karena kesibukannya sebagai kepala negara," tutur JPU. Untuk itu, JPU meminta agar keterangan di bawah sumpah yang diberikan Presiden saat tingkat penyidikan dapat dibacakan di muka sidang sebagai pengganti kehadirannya. Terdakwa Zaenal Ma`arif menyatakan tidak keberatan dengan permintaan JPU tersebut. Namun, sikap berbeda ditunjukan oleh kuasa hukumnya, Achmad Kholid. Kholid bersikukuh bahwa kehadiran Presiden sebagai saksi korban sekaligus pelapor amat penting. Untuk itu, ia meminta agar Presiden dipanggil lagi untuk ketiga kalinya. Bahkan, ia meminta JPU agar "berembuk" dengan Presiden untuk menentukan kapan Presiden bisa bersaksi di persidangan. "Bahkan, kalau Presiden bisanya hari Sabtu pun kami siap sidang hari Sabtu," ujar Kholid. JPU tetap berpendapat BAP Presiden lebih baik dibacakan untuk memenuhi asas peradilan yang cepat dan berbiaya ringan. Menurut hukum acara pidana, seorang saksi dapat dipanggil sampai tiga kali untuk bersaksi di depan persidangan sebelum BAP-nya dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Agung Rahardja akhirnya memilih untuk mendengarkan terlebih dahulu dua saksi yang telah hadir sebelum memutuskan apakah BAP Presiden akan dibacakan atau memanggilnya untuk yang terakhir kali. "Nanti majelis akan memutuskan di akhir sidang apakah BAP-nya dapat dibacakan. Terdakwa tadi juga tidak keberatan jikan BAP-nya dibacakan saja," tutur Agung. Saat ini, sidang sedang mendengarkan keterangan saksi dari kalangan wartawan, yaitu Untung Sumarwan dari Pos Kota dan Endang Suryana dari Antv.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008