Jakarta (ANTARA) - Penangguhan penahanan dua tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Eggi Sudjana dan Kivlan Zen belum pasti, sementara penangguhan penahanan anggota BPN lainnya, Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya, sedang diproses.
"Nanti masih dikoordinasikan dengan kawan-kawan skemanya seperti apa. Tapi yang pasti hari ini saya menjamin penangguhan dua orang yaitu Lieus dan Mustofa (di Bareskrim)," kata Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin.
Eggi diketahui merupakan tersangka kasus dugaan makar dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 lalu, sedangkan Kivlan Zen ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sejak 30 Mei 2019.
Kendati demikian, Dasco menyebut saat ini pihaknya tengah mengawal surat permohonan penangguhan penahanan yang tengah diproses oleh penyidik.
"Saat ini baru diproses (surat permohonan) Leus. Rencananya hari ini Lieus akan dikeluarkan setelah penangguhan diproses sore nanti. Ini sudah ada sinyal positif dari penyidik," kata Dasco.
Selain dua orang tersebut, Dasco menyebut dia dan tim juga mengusahakan penangguhan penahanan pada 58 tersangka kasus dugaan kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Mustofa Nahrawardaya ditahan di Bareskrim Polri setelah ditangkap pada Minggu (26/5). Dia menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoaks melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019.
Perbuatan Mustofa ini terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019