Kalau acaranya lancar tidak apa-apa. Yang kita khawatirkan itu apabila terjadi keributan
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengizinkan warga setempat menyelenggarakan berbagai acara hiburan rakyat untuk mengisi libur Lebaran tahun ini di lima objek wisata di daerah itu.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi hiburan rakyat di lima lokasi objek wisata di daerah ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Pemkab Mukomuko Apriansyah dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat mengeluarkan rekomendasi untuk berbagai kegiatan hiburan rakyat di objek wisata Pantai Batu Kumbang, objek wisata pantai Kecamatan Air Rami, Danau Telaga Biru, Danau Nibung, dan Pantai Batu Badoro.

Ia memastikan lima objek wisata yang mendapat rekomendasi menyelenggarakan hiburan rakyat dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat itu berada di luar kawasan konservasi cagar alam di daerah setempat.

Terkait dengan adanya objek wisata yang tetap menyelenggarakan hiburan rakyat untuk mengisi libur Lebaran tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga setempat, ia mengatakan instansinya tidak berhak menghentikan acara hiburan rakyat tersebut.

Apalagi, kata dia, sejumlah objek wisata, baik pantai maupun danau, yang tidak mengajukan izin tersebut rutin setiap tahun telah menyelenggarakan berbagai acara hiburan rakyat saat libur Lebaran.

“Kalau acaranya lancar tidak apa-apa. Yang kita khawatirkan itu apabila terjadi keributan,” ujarnya.

Ia menyatakan instansinya tidak bisa menghentikan warga yang menyelenggarakan acara hiburan rakyat tanpa izin karena mayaoritas tempat objek wisata di daerah itu belum ada yang jadi.

“Kita sudah menetapkan lokasi objek wisata di daerah ini tetapi belum ada pembangunan objek wisata tersebut, untuk itu kita tidak bisa terlalu ketat menerapkan aturan melarang warga mengadakan hiburan rakyat di lokasi objek wisata,” ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019