Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 63 orang dari 88 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung, Jawa Tengah, mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, kata Kepala Rutan Temanggung Bambang Wijanarka.
"Sebanyak 63 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sedangkan 25 orang lainnya belum memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan pidana," kata Bambang di Temanggung, Senin.
Ia menyebutkan jumlah warga binaan di Rutan Temanggung sebanyak 156 orang, terdiri atas 68 orang tahanan dan 88 orang narapidana.
Ia mengatakan dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 18 orang, dapat remisi 1 bulan sebanyak 44 orang, dapat remisi 1 bulan 15 hari 1 orang, dan remisi langsung bebas 2 orang.
"Pemberian remisi tersebut akan dilakukan usai shalat Idul Fitri," katanya.
Ia menyampaikan syarat untuk mendapatkan remisi, yakni narapidana berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang ada di rutan maupun lapas, dan sudah menjalani hukuman 6 bulan masa pidana.
Menurut dia di Rutan Temanggung ini tidak ada napi kategori berat, semua kasus biasa.
Memang beberapa kali terjadi penangkapan teroris di Temanggung tetapi tempat kejadiannya di daerah lain seperti Jakarta dan lainnya sehingga tidak ada yang disidangkan di Temanggung.
Selain pemberian remisi, katanya untuk menyambut Lebaran dilakukan kelonggaran jam kunjungan bagi pihak keluarga pada 5-9 Juni 2019.
Ia menuturkan pada hari-hari bisa jam kunjungan pada 08.00-11.30 WIB, selama lima hari mulai Idul Fitri jam kunjungan 08.00-12.30 WIB.
"Jam kunjungan kami tambahi satu jam, yang biasanya sampai 11.30 menjadi 12.30. Meskipun ada tambahan waktu berkunjung, jam kunjung tetap kami atur yang biasanya pertemuan hanya 20 menit, kami tambahi menjadi 30 menit," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019