Jakarta (ANTARA News) - Puluhan umat Kristiani yang tergabung dalam Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) mengadukan berbagai kasus kekerasan yang menimpa jemaat dan tempat ibadah mereka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin. Rombongan yang dipimpin Koordinator HAGAI Pdt Alma Shepard Supid tersebut diterima Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim bersama dua anggotanya, Johny Nelson Simanjuntak dan Ahmad Baso. "Kami minta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang jelas dan tegas tentang kebebasan beragama dan menjalankan peribadatan menurut agama dan keyakinan masing-masing dan pelanggaran atasnya adalah pelanggaran HAM," kata Supit. Mengutip data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Supit menyebutkan, hingga akhir 2007 terdapat 108 peristiwa pembatasan ibadah, perusakan, dan penutupan gereja di seluruh Indonesia, 18 kasus di antaranya terjadi pada 2007. Sementara itu SETARA INSTITUE mencatat peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan keyakinan sebanyak 135 kasus. Data Forum Komunikasi Kristiani Jakarta menyebutkan sejak 13 September 1969 hingga 21 Maret 2006, sebanyak 950 gereja menjadi korban perusakan/pembakaran sedangkan periode 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 gereja mendapat gangguan dan tekanan. Saat ini, kata Supit, puluhan gereja di wilayah Jabotabek dan Jawa Barat mengalami penekanan, pelarangan, bahkan penutupan paksa. "Semua ini menggambarkan situasi yang tidak nyaman bagi kami sebagai warga negara yang semestinya mendapat perlindungan hukum," katanya. Sekretaris HAGAI Pdt Novi Suratinoyo menambahkan, salah satu faktor penting maraknya pelanggaran terhadap keyakinan adalah ketidaktegasan sikap pemerintah dan aparat negara. "Selain tidak tegas dalam menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, kerap kali aparat negara hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika terjadi aksi kekerasan terkait keyakinan ini," katanya. Padahal, lanjutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusi untuk melindungi setiap warga negara untuk bebas melaksanakan kewajiban agama dan kepecayaan masing-masing tanpa harus dibayangi ketakutan. Menanggapi pengaduan itu Ketua Komnas HAM Idfal Kasim menyatakan pihaknya akan membahas persoalan itu dalam rapat pleno untuk menentukan sikap resmi lembaganya. Ia mengakui telah banyak pengaduan serupa, termasuk dari KWI dan PGI. "Kami sering menerima pengaduan serupa tetapi kami akui efektivitas kami dalam meneruskan masalah ini ke instansi berwenang agak kurang. Kami sedang pikirkan bagaimana rekomendasi yang kami keluarkan efektif agar tidak terkesan Komnas HAM hanya memberi janji kosong," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008