Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta membuka layanan Satgas Parkir Tertib untuk menerima aduan pelanggaran parkir dari masyarakat maupun wisatawan selama libur Lebaran yang bisa disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Tujuan layanan Satgas Parkir Tertib ini mempercepat respons aduan pelanggaran parkir dari masyarakat. Ini untuk melengkapi layanan aduan yang juga bisa disampaikan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS),” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin.

Masyarakat atau wisatawan yang merasa harus membayar parkir dengan tarif yang sangat tinggi bisa menyampaikan aduan ke Satgas Parkir Tertib di nomor 081802704212.

Meskipun demikian, Aziz berharap, aduan yang disampaikan melalui Satgas Tertib Parkir tersebut juga dilengkapi dengan bukti pelanggaran agar aduan bisa segera ditanggapi dan apabila pelaku parkir atau juru parkir terbukti melakukan pelanggaran bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Bisa dilengkapi dengan foto karcis parkir atau bukti lain yang mendukung aduan. Kami akan turunkan petugas ke lapangan untuk penertiban,” katanya.

Juru parkir atau petugas parkir yang melakukan pelanggaran terancam sanksi berupa tindak pidana ringan. “Untuk penertiban, kami dari Dinas Perhubungan akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.

Selain membuka layanan pengaduan parkir, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menerjunkan lima regu untuk melakukan patroli secara rutin di berbagai titik keramaian di Kota Yogyakarta selama libur Lebaran, khususnya di lokasi rawan pelanggaran parkir.

“Sebelumnya, kami pun sudah melakukan pembinaan kepada juru parkir tentang berbagai aturan tarif parkir. Harapannya, mereka memahami dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Selain edukasi mengenai aturan tarif parkir, Aziz mengatakan, Dinas Perhubungan juga memberikan pemahaman kepada juru dan petugas parkir tentang cara memarkirkan kendaraan yang baik. “Tetap harus memperhatikan kondisi lalu lintas. Jangan sampai, menimbulkan kemacetan karena juru parkir memaksa memotong arus lalu lintas,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir tepi jalam umum untuk sepeda motor Rp1.000, parkir tidak tetap Rp2.000 dan tempat khusus parkir (TKP) Rp1.000.

Untuk mobil, tarif parkir tepi jalan umum Rp2.000, parkir tidak tetap Rp3.000 dan TKP Rp2.000. Khusus untuk TKP, tarif diberlakukan progresif untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya dikenakan biaya 50 persen dari tarif.

Selain itu, juga diatur mengenai tarif parkir di persil pribadi yaitu maksimal dua kali tarif TKP.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, masyarakat bisa menyampaikan pelanggaran parkir dengan dilengkapi informasi yang jelas seperti lokasi, dan bukti pendukung. “Jangan viral dulu di media sosial tetapi setelah dicari di lapangan tidak ada. Harus disertai bukti,” katanya.

Ia memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang melakukan pelanggaran yaitu pencabutan izin lokasi parkir hingga pencabutan surat tugas. “Perilaku seperti ini seperti premanisme kecil-kecilan. Kami tidak menoleransi,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019