Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun langsung melakukan koordinasi antar departemen dan instansi untuk meningkatkan investasi. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telematika, Chris Kanter, di Jakarta, Senin, usai dialog dengan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) menilai selama ini masalah koordinasi antar departemen teknis maupun sektoral masih sangat lemah. Hal itu, dikhawatirkan akan mengurangi upaya pemerintah meningkatkan investasi seiring dengan perbaikan Perpres Nomor 77 Tahun 2007 dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2007 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. "Kami berharap Presiden turun langsung melakukan koordinasi, karena dalam pengamatan kami perbaikan ini belum sempurna," ujar Chris. Ia mengatakan, dunia usaha menilai koordinasi antar departemen dan instansi masih sangat lambat untuk melaksanakan setiap ketentuan baru di bidang investasi. Padahal, lanjut dia, Timnas PEPI tidak bisa melaksanakan sendiri setiap kebijakan yang dibuatnya, tanpa dukungan departemen dan instansi terkait. Chris mewakili Kadin Indonesia menyambut positif respon cepat pemerintah yang merevisi secara bertahap Perpres Nomor 77 Tahun 2007 dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2007. "Ini baru bagian pertama, Bu Menteri (Mendag Mari E Pangestu) menyampaikan perbaikan (Perpres) akan berkesinambungan dan menargetkan sempurna dalam tahun ini juga. Mudah-mudahann dalam pertengahan tahun ini sudah ada perbaikan berikutnya," ujarnya. Ia mengatakan, dalam perbaikan pertama tersebut, Kadin belum melihat adanya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di bidang perhubungan, kesehatan, pendidikan, beberapa di sektor keuangan. Ia berharap penyempurnaan Perpres tersebut terus berlanjut sebelum pemilu. "Kalau nanti sudah ganti pemerintah belum direvisi juga, ya namanya jelek lah revisinya itu," ujar Chris. Oleh karena itu, ia juga meminta Presiden terlibat langsung melakukan koordinasi penyempurnaan Perpres tersebut agar selesai sesuai jadwal. Sementara itu, Mendag Mari E Pangestu mengatakan ada dua pasal yaitu Pasal 5 dan 2A, serta perubahan Lampiran I dan II yang mengalami perubahan pada Perpres Nomor 77 Tahun 2007 tersebut. "Perubahan atau perbaikan yang dilakukan adalah untuk menegaskan dan memberi kepastian mengenai berbagai hal dalam Perpres yang lalu," ujarnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008