Pontianak (ANTARA News) - Rancangan (draft) aturan mengenai calon perseorangan dalam revisi terbatas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditargetkan selesai akhir Februari mendatang. "Ada beberapa hal yang masih belum selesai. Tetapi akhir Februari mungkin sudah beres," kata anggota DPR RI untuk Panitia Khusus (Pansus) Revisi Terbatas Calon Perseorangan dalam UU No 32 tahun 2004, Agustinus Clarus, di Pontianak, Senin. Revisi terbatas itu mengusulkan bahwa calon perseorangan harus mendapat dukungan masyarakat di daerah pemilihan antara 3 hingga 15 persen yang disesuaikan dengan jumlah penduduk. Kemudian, calon perseorangan harus memiliki deposit di rekening daerah senilai Rp300 juta hingga Rp1,4 miliar. "Kalau gagal menjadi kepala daerah, uang tersebut otomatis menjadi milik daerah," kata Agustinus yang menyebut persyaratan deposit itu untuk menghindarikan Pilkada sebagai ajang coba-coba."Ada tanggungjawab besar yang menanti kalau terpilih menjadi kepala daerah," kata anggota Fraksi PDI-P itu. Namun, lanjutnya, usulan itu belum mencapai titik temu karena ada wacana syarat-syarat tersebut akan menghambat semangat berdemokrasi dari setiap warga negara. Sebelumnya, dalam putusannya terhadap uji materi UU Pemda yang dimohonkan oleh anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai adanya sejumlah pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu putusan yang krusial yakni peluang calon perseorangan tanpa melalui parpol atau gabungan parpol dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di Pasal 56 ayat (2) berbunyi, "Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik" dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan dihapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil."(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008