"Untuk angkutan barang yang operasionalnya melewati ruas jalan disarankan mengambil jalur yang tidak digunakan untuk kepentingan jalur mudik maupun balik, sehingga arus mudik tetap lancar tanpa kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanta di Bantul, Minggu.
Menurut dia, saran tersebut disampaikan karena Jalan nasional di Bantul tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa angkutan Lebaran 2019 yang membatasi operasional angkutan barang.
Oleh karena itu, menurut dia, operasional angkutan barang diharapkan pengemudi tidak melewati jalur utama mudik, melainkan melalui jalur alternatif demi kelancaran arus mudik Lebaran.
Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut pembatasan operasional angkutan barang berlaku di ruas jalan tol dan jalan nasional pada 30 Mei sampai 2 Juni dan 8 Juni sampai 10 Juni pukul 24.00 WIB.
"Untuk ruas jalan nasional yang ada di Kabupaten Bantul tidak dicantumkan dalam Peraturan Menteri tersebut untuk dilakukan pembatasan operasional terhadap mobil barang, sehingga tidak ada pembatasannya (diperbolehkan)," katanya.
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri bahwa mobil barang yang dibatasi operasionalnya adalah mobil dengan sumbu tiga, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan.
Berkaitan dengan pengendalian arus lalu lintas terutama di jalur utama mudik yang masuk Bantul, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian resor (Polres) setempat dengan mendirikan pos pengawasan dan menempatkan personel di 20 titik ruas jalan itu.
Beberapa ruas jalur mudik di Bantul di anaranyw Jalan Wates Sedayu, Jalan Srandakan dan Jalan Wonosari Piyungan, sedangkan jalur alternatif di wilayah Bantul di antaranya Jalan Imogiri, Jalan Bantul dan Jalan di wilayah Pleret.
"Kami optimalkan seluruh jalur utama dan jalur alternatif yang ada di wilayah Bantul dengan melengkapi prasarana lalu lintas dan angkutan jalan meliputi terminal, rambu portabel, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan alat penerangan jalan," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019