Ada dua kendaraan yang tidak diberangkatkan karena tidak memenuhi syarat, seperti ban gundul dan lampu tidak berfungsi

Garut (ANTARA) - Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Garut memeriksa kelayakan angkutan umum jenis elf atau mikro bus tujuan pelosok daerah selatan Garut di Terminal Guntur Garut, Jawa Barat, Minggu, untuk memberikan rasa aman dan nyaman penumpang saat perjalanan mudik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman di Garut, Minggu, mengatakan setiap mobil elf yang masuk terminal diperiksa kelayakan kendaraannya sebelum diperbolehkan membawa penumpang ke wilayah selatan.

"Kalau tidak layak jalan bisa berbahaya, apalagi jalan ke selatan cukup ekstrem, makanya kondisi kendaraan harus bagus," kata dia.

Ia menuturkan pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang musim arus mudik Lebaran, selain pemeriksaan rutin pada hari lainnya.

Dia menjelaskan kendaraan yang layak operasi itu penting diperhatikan oleh pemilik kendaraan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.

Berdasarkan laporan petugas di lapangan, kata dia, dari 15 kendaraan yang diperiksa, ada dua kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak diperbolehkan membawa penumpang.

"Ada dua kendaraan yang tidak diberangkatkan karena tidak memenuhi syarat, seperti ban gundul dan lampu tidak berfungsi," katanya.

Selain memeriksa kondisi kelayakan kendaraan, kata Suherman, para sopir juga menjalani pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut.

Para sopir, kata dia, harus dinyatakan sehat, terutama tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol saat mengoperasikan kendaraan.

"Para sopir juga dites urine oleh BNN Garut untuk mengetahui ada pengaruh narkoba atau tidak," katanya.

Ia menambahkan pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan di terminal, tetapi juga di beberapa titik lainnya berkoordinasi dengan personel kepolisian.

Selain itu, lanjut dia, akan dilakukan penindakan bagi angkutan umum elf yang diketahui menaikkan penumpang di atap mobil.

"Untuk saat ini yang diperbolehkan di atas mobil hanya barang, kalau orang duduk di atas itu dilarang, tidak boleh," katanya.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019