Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis menyatakan pihaknya dapat menerima usulan pemerintah untuk menyelesaikan kasus hukum perdata di luar pengadilan. "Kami akan terima usulan tersebut jika kondisi itu diberikan tanpa syarat. Jadi mungkin konsep damai itu adalah cabut perkara dan kita tidak ada ganti rugi," katanya setelah menjenguk Soeharto di RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta, Minggu. OC Kaligis mengungkapkan dirinya datang ke RSPP karena mengetahui kondisi mantan pemimpin orde baru tersebut yang kembali sangat kritis. Menurut dia, solusi perdamaian di luar pengadilan dapat disepakati jika usulan tersebut ditawarkan tanpa syarat ganti rugi. Jika kali ini bisa diterima oleh pemerintah maka pihaknya akan sepakat untuk menandatangani akta perdamaian yang diusulkan oleh pemerintah tersebut. "Jadi tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah. Jika disetujui maka kita akan tanda tangani akta perdamaiannya," katanya. Tentang kasus perdata yayasan Supersemar yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, OC Kaligis mengatakan "Kita tetap menunggu konsep damai, tanpa harus membayar kerugian negara. Ya kalau pemerintah mengatakan damai tanpa ada kerugian barangkali kita akan setuju". Sebelumnya, tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berdamai mengenai kasus perdata Soeharto disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat membesuk Pak Harto Jumat malam (11/1) setelah mendapat petunjuk dari Presiden Yudhoyono, yang saat itu sedang berada di Malaysia. Presiden Yudhoyono meminta Hendarman agar melakukan pendekatan kepada Soeharto dan keluarganya dan mencoba menyelesaikan masalah perdata mantan penguasa orde baru itu dengan cara di luar pengadilan (out of court settlement). "Arahnya jadi menuju ke win win solution," kata Jaksa Agung. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008