Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menyelesaikan tagihan tunggakan pajak tahun 2005-2007 senilai Rp5,2 triliun yang berasal dari empat perusahaan besar di industri minyak kelapa sawit dan tambang batu bara. "Kita harus taat UU yang mengamanatkan setiap wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya," kata Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis di Jakarta, Minggu. Menurut Emir, Pemerintah harus segera menyelesaikan tagihan pajak yang tertunggak tersebut melalui beberapa langkah, termasuk dengan membawanya ke Mahkamah Peradilan Pajak. "Agar terjadi kesepakatan yang sama-sama menguntungkan baik pemerintah maupun perusahaan, masalah tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Peradilan Pajak, jika masalah tersebut tidak kunjung selesai di Direktorat Jenderal Pajak," katanya. Menurut dia, jika hasil Mahkamah Peradilan Pajak menyatakan bahwa perusahaan terbukti bersalah dan harus membayar tunggakan pajaknya, maka perusahaan harus mentaatinya. "Demikian juga, kalau Mahkamah Peradilan Pajak menyatakan bahwa pemerintah salah dalam menghitung jumlah besaran pajak yang harus dibayar perusahaan, maka pemerintah pun harus mentaatinyadengan menghapuskannya," katanya. Yang penting, lanjutnya semua pihak harus menaati UU supaya terjadi "good goverment" dan sekaligus menghapus tandatanya di masyarakat yang ingin tahu secara jelas alasan perusahaan tersebut tidak membayar tunggakan pajaknya. Senada dengan Emir, anggota Komisi XI DPR RI Andi Rahmat mengatakan empat perusahaan tersebut sangat berpotensi untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka karena termasuk jenis perusahaan besar (giant company). Namun, perusahaan tersebut tentu memiliki perhitungan sendiri terkait pembayaran pajak yang harus mereka selesaikan. Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan tengah melakukan pengejaran terhadap pengusaha yang kerap membayar pajak di bawah nilai seharusnya. Pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan tersebut dimulai Agustus 2007 dalam rangka intensifikasi pajak atau program peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang sudah biasa membayar. Darmin menuturkan, pihaknya juga telah memeriksa profil pembayaran pajak perusahaan-perusahaan tersebut sejak tahun 2004-2006. Hasilnya, ada kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp3,7 triliun. Dan, keempat perusahaan tersebut wajib membayar pajak yang belum dilunasi dan diberi batas waktu hingga 2008.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008