"Dominan kita bermazhab Syafi'i dan beliau berpendapat jika zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi (beras)," kata Kemenag Aceh melalui Kasi Penerangan Agama Islam Zakat dan Waqaf, Tgk Azhari di Banda Aceh, Sabtu.
Pihaknya mengaku terus intens berkomunikasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Kemenag Kabupaten/Kota se-Aceh guna menyampaikan hal ini kepada umat.
"Yang terpenting adalah semua umat Muslim wajib menunaikan zakat sesuai yang telah ditentukan yakni, 2,8 kilogram per jiwa dan bisa ditunaikan di setiap Lorong atau Menunasa (Gampong/Desa) masing-masing," ujar Tgk Azhari.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym sebelumnya menyatakan, zakat fitrah di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi selama ini.
"Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa," kata Abrar.
Penetapan besaran zakat fitrah ini, kata dia, diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
"Hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Imam Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 1 (satu) sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang," katanya.
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019