Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Supersemar yang selama ini memberi beasiswa pada pelajar dan mahasiswa diharap tidak dibekukan terkait gugatan terhadap pendiri yayasan itu, mantan Presiden Soeharto.
"Kita harap gugatan ini tidak sampai berdampak pada pembekuan Yayasan Supersemar. Masih banyak pelajar dan mahasiswa miskin yang membutuhkan," kata Sekretaris Jenderal Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) Suaib Didu di Jakarta, Sabtu.
Suaib menyatakan jika pemerintah berniat meneruskan kasus hukum Soeharto maka itu merupakan hak pemerintah, namun pihaknya berharap Yayasan Supersemar tidak dikorbankan.
"Jangan sampai hak seratus ribu lebih penerima beasiswa Supersemar terampas," kata Suaib seraya menyebut hingga saat ini alumni penerima beasiswa Supersemar sudah lebih dari satu juta orang, sebagian di antaranya lulusan S3.
Dikatakannya, penduduk miskin Indonesia sangat banyak sehingga sangat tidak masuk akal jika ada yayasan yang membantu pendidikan kalangan miskin justru dihilangkan.
Terkait pengadilan terhadap Soeharto, Suaib menilai saat ini jauh lebih kental nuansa politisnya dibanding kemauan untuk menegakkan hukum sebenar-benarnya.
"Menurut saya kasus Pak Harto saat ini justru lebih menjadi komoditas politik daripada keinginan untuk menegakkan hukum," katanya.
Sementara mengenai keinginan pemerintah menyelesaikan kasus perdata Soeharto dengan "win-win solution", KMA PBS menyerahkan urusan itu pada pemerintah dan ahli waris penguasa Orde Baru tersebut.
"Yang jelas bagi kami, Pak Harto tetap sosok yang mempunyai jasa yang tidak sedikit pada negara, baik sebelum maupun sesudah menerima Supersemar," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008