Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Komisi III Beny K. Harman mengatakan, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap mantan Presiden Soeharto tidak berlaku bagi kroni dan keluarga penguasa Orde Baru itu.
Beny ketika berbicara dalam sebuah diskusi tentang Soeharto di Jakarta, Sabtu, mengatakan, SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung hanya berlaku bagi Soeharto.
"Kalau kejaksaan bilang, SKP2 berlaku untuk kroninya, saya takut yang bersangkutan merupakan bagian dari agenda rekayasa untuk menghentikan proses hukum terhadap sejumlah pemimpin masa lampau yang terlibat dalam KKN," kata Beny.
Untuk itu, menurut Beny, sudah saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk segera melakukan langkah hukum untuk menjerat para kroni Soeharto.
"Secara pidana maupun perdata," katanya menegaskan.
Beny mencontohkan, proses hukum itu bisa ditujukan untuk mengamankan aset negara yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang diprakarsai Soeharto.
"Menurut saya jumlahnya sudah triliunan rupiah," kata Beny menambahkan.
Beny menilai, kasus mantan Presiden Soeharto harus tetap berlanjut, meski negara sudah menghentikan penuntutan kepada presiden kedua Indonesia itu.
Proses hukum dapat dilanjutkan dengan mendalami dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan kroni dan keluarga Soeharto.
"Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada pak Harto," kata Beny.
Mantan Presiden Soeharto kini sedang menjadi tergugat dalam perkara perdata dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Beasiswa Supersemar.
Terkait hal itu, kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis, secara terpisah mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menghentikan perkara perdata Soeharto.
Permohonan penghentian itu terkait kondisi kesehatan Soeharto yang sedang buruk.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008