Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Jaringan Nasional Andi Arif mengatakan tidak ada satu pun tokoh di dalam negeri yang berhak meminta agar mantan Presiden Soeharto dimaafkan tanpa proses hukum.
"Yang paling memiliki hak adalah mereka yang menjadi korban dari kekuasaan militeristik Soeharto, seperti kaum tani yang dirampas tanahnya, korban penculikan aktivis 98, Marsinah, korban penembakan misterius (petrus), korban kasus Talangsari, Tanjung Priok, DOM Aceh, korban kasus G 30 S PKI dan korban lainnya yang kehilangan hak politik serta hak ekonomi," kata Andi Arif di Jakarta, Sabtu.
Arif yang juga aktivis mahasiswa tahun 98 itu mengatakan hal ini penting dikedepankan karena banyaknya warga masyarakat atau pihak-pihak yang menginginkan agar pemerintah memaafkan dosa serta "kejahatan "yang dilakukan selama Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun.
"Ini supaya bangsa ini berdiri di atas prinsip hukum, demokrasi serta keadilan serta bisa belajar dari sejarah dan tidak kembali mengulang kesalahan masa lalu," kata Andi yang juga komisaris PT (Persero) Pos itu.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Edwin Nofsan yang hadir di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta mengatakan BEM UI menuntut adanya kelanjutan proses hukum, penelusuran sejarah dan pengembalian aset negara yang telah" dicuri" oleh mantan Presiden Soeharto.
Edwin mengatakan saat ini banyak opini yang bergulir untuk mencoba menghentikan proses hukum Soeharto dengan alasan kemanusiaan.
Namun dalam hal ini pihaknya menganggap nilai kemanusiaan dan proses hukum adalah sesuatu yang harus dipisahkan sehingga proses hukum terhadap Soeharto terus dijalankan.
BEM UI menuntut adanya penelusuran sejarah kontroversi yang berhubungan dengan Soeharto seperti peristiwa G 30 S PKI yang masih banyak versi, Supersemar, kasus Timor Timur dan kasus Tanjung Priok.
"Kami juga mendoakan agar mantan Presiden Soeharto cepat sembuh sehingga tuntutan kami dapat terwujud demi Indonesia yang lebih baik," kata Edwin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008