Jakarta (ANTARA News) - Pakar budaya dan bahasa Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Zainuddin Taha mempertanyakan pembentukan susunan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, yang banyak memiliki keanehan dan kejanggalan. "Patut diduga terdapat kekeliruan dalam pembentukan Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulsel sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 191/SK/KPU/Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007," katanya melalui keterangan tertulis kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, pembentukan keanggotaan tim seleksi itu harus ditinjau kembali, semua kegiatan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulsel harus dihentikan untuk sementara waktu. Pembentukan susunan tim seleksi itu sendiri, kata dia, berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan ketua KPU telah mengirim surat Nomor 826/15/XI/2007 tanggal 16 Nopember 2007, Perihal Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi, yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Ketua DPRD Provinsi di seluruh Indonesia. Dalam butir 3 surat tersebut dinyatakan bahwa keanggotaan Tim Seleksi KPU Provinsi terdiri atas satu orang anggota yang diajukan oleh Gubernur, dua orang anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan dua orang anggota yang diajukan oleh KPU. "Pada butir empat surat KPU tersebut disebutkan persyaratan dan tenggang waktu penyampaian calon anggota yang diajukan, yaitu paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan ini, yaitu tanggal 6 Desember 2007," katanya. Kemudian, untuk memenuhi surat KPU tersebut, Gubernur Sulsel telah mengajukan satu orang calon sesuai persyaratan yang diminta KPU yang disampaikan melalui surat Gubernur No. 270.05/6973/Kesbang, tanggal 11 Desember 2007 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta. Surat tersebut, kata dia, telah disampaikan melalui KPU Sulsel pada 11 Desember 2007, ternyata KPU Propinsi meminta agar surat tersebut dikirim langsung ke KPU di Jakarta. "Sehingga baru pada 12 Desember 2007 dikirim ke KPU dengan melalui pengiriman surat Titipan Kilat, dan diperkirakan tiba di KPU Jakarta pada hari itu juga, atau selambat-lambatnya beberapa hari kemudian," katanya. Ia mengatakan, yang menjadi pertanyaan, SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 191/SK/KPU/Tahun 2007 tertanggal 28 Desember 2007 tersebut dibuat dengan memperhatikan Hasil Rapat Tim Seleksi Calon Anggota KPU yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 18 Desember 2007. Kalau demikian, kata dia, ini berarti susunan keanggotaan tim seleksi itu telah diputuskan sebelum tanggal 18 Desember 2007 yang baru di SK-kan pada tanggal 28 Desember 2007. Padahal tenggang waktu pengajuan nama calon berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 826/15/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 belum berakhir, yakni paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan ini yaitu tanggal 6 Desember 2007. "Maka patut diduga telah terdapat kekeliruan, dan karenanya harus ditinjau kembali, dan selama proses peninjauan kembali SK tersebut semua kegiatan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dihentikan untuk sementara waktu," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008