Jakarta (ANTARA News) - Ahli Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam berpendapat, penyelesaian di luar pengadilan atas kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri akan lebih baik dan bermanfaat karena masalah perpajakan erat kaitannya dengan penerimaan negara. Dalam perpajakan, kata Darussalam di Jakarta, Jumat, penyelesaian kasus pajak melalui peradilan dan apalagi bertujuan untuk menghukum orangnya adalah upaya terakhir, jika si wajib pajak tetap membangkang dan tidak mau kooperatif. Selain itu, lanjut Darussalam, dalam setiap persoalan pajak, bentuk hukuman yang lazim diberikan adalah denda dan bukan penjara. "Istilah hukumnya adalah 'actium remidium' atau sebagai upaya hukum terakhir," katanya. Lebih lanjut Darussalam menjelaskan bahwa pada seluruh persoalan perpajakan, tanpa memilih-milih perusahaan besar atau kecil, pada intinya adalah mengupayakan bagaimana uang pajak bisa kembali ke kas negara. "Jadi upaya penyelesaian di luar pengadilan ini sebenarnya bukan hanya untuk Asian Agri saja, tapi juga wajib pajak lainnya," kata Darussalam. Sementara terhadap kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri, Darussalam mengatakan, masih terlalu dini untuk mengatakan siapa yang bersalah dan siapa yang benar karena hingga kini masih banyak aturan yang tidak jelas dalam Undang-undang Perpajakan di Indonesia. "Bisa saja Asian Agri merasa tidak bersalah dan bahkan tidak melanggar UU, karena ketidak jelasan tadi. Jadi wajib pajak tidak bisa dipersalahkan jika belum ada aturan yang jelas," kata Darussalam. Begitu juga pemerintah yang dalam hal ini adalah Depkeu melalui Dirjen Pajak, menurut Darussalam, tidak seharusnya terburu-buru melemparkan masalah dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri ke pihak Kejaksaan Agung, tapi harus dikoordinasi dan diselesaikan lebih dulu sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Perpajakan. Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa penyelesaian kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri dapat dilakukan di luar pengadilan (out of court settlement). Bahkan Dirjen Pajak sendiri, masih kesulitan untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pajak Asian Agri, melalui dugaan praktek "transfer pricing" atau penjualan di bawah harga pasar. Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Rama Pratama juga berpendapat senada. pembayaran pajak plus denda dalam kasus Asian Agri akan lebih menguntungkan bagi negara melalui penyelesaian di luar pengadilan dan bukan sekedar mengejar urusan pidana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008