Padang (ANTARA News) - Anggota DPR-RI, H Patrialias Akbar mengatakan, Tap MPR No.11 tahun 1998 harus dicabut terlebih dahulu sebelum ada keputusan pemerintah mengampuni mantan Presiden Soeharto. "Menurut saya, TAP MPR No.11 tahun 1998 harus dicabut, sebelum mengampuni Soeharto," kata Patrialis kepada ANTARA News di Padang, Jumat. TAP MPR No.11 tahun 1998 mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN yang mensyaratkan pengusutan mantan Presiden Soeharto dan kroninya. "Jadi dalam menyelesaikan kasus Soeharto tidak saja dengan terobosan hukum tetapi dengan terobosan politik yakni mencabut TAP MPR No.11 tahun 1998," katanya. Karena itu, harus ada keputusan politik terlebih dahulu, tambahnya. Ia mengatakan, jika TAP itu tidak dicabut maka sepanjang masa Soeharto akan menjadi tersangka. "Sekarang bagaimana nama Soeharto di delete (dihapus) dengan mencabut TAP MPR itu, sebelum dia diampuni," tambahnya. "Itu butuh keputusan politik, karena hingga kini TAP MPR No.11 tahun 1998 itu masih berlaku," kata Patrialis, politisi nasional asal PAN itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008