“THR buruh harian lepas kewajiban pihak yang mempekerjakannya yakni pihak ketiga jadi mereka yang wajib membayarnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Edi Kasman di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan terkait ratusan buruh harian lepas perempuan yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit swasta PT Agro Muko di daerah ini yang diduga tidak menerima THR dari perusahaan.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian hubungan masyarakat PT Agro Muko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini, dan alasan mereka tidak membayar THR buruh perempuan.
Berdasarkan keterangan dari bagian hubungan masyarakat PT Agro Muko, tidak ada kewajiban perusahaan tersebut membayar THR kepada seluruh buruh perempuan di perusahaan ini.
“Perusahaan ini memiliki kegiatan borongan di kebun menggunakan pihak ketiga atau sub kontraktor, kemudian pihak ketiga atau koperasi yang mencari buruh hari lepas,” ujarnya pula.
Selain itu, ia mengatakan, buruh perempuan di perusahaan tersebut bekerja tidak menetap. Kadang mereka bekerja kadang tidak. Dan pihak ketiga membayar buruh yang bekerja.
Kalau mereka ini bekerja terus menerus, kemungkinan mereka ini menerima semacam bingkisan atau dana THR dari pihak ketiga atau sub kontraktor yang mempekerjakan mereka ini.
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya mengimbau pihak ketiga atau perusahaan yang mempekerjakan buruh perempuan ini agar membayar THR paling lama H-7 lebaran tahun ini.
Kalau karyawan baik kontrak maupun karyawan tetap di seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini mayoritas telah mendapatkan THR dari perusahaannya masing-masing.***3***
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019