Ambon (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Maluku selama bulan Ramadhan 1440 Hijrih menemukan 86 sarana penjualan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah setempat.

Kepala BPOM Maluku, Hariani di Ambon, Jumat menyatakan hasil pengawasan yang dilakukan di 213 sarana distributor, retail atau eceran ditemukan 86 sarana menjual produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

"Dari 213 sarana yang diperiksa 86 di antaranya ditemukan pelanggaran, sedangkan 127 sarana memenuhi ketentuan atau tidak ada temuan pelanggaran," ucapnya.

Dikatakan, pengawasan intensifikasi pangan dalam bulan Ramadhan dilakukan di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Buru Selatan, dan Kota Tual.

Jumlah barang yang diperiksa 441 item atau 13.312 kemasan, berupa pangan olahan tanpa izin edar atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

Temuan tersebut sebagian besar pangan kemasan Tanpa Ijin Edar (TIE), rusak dan kedaluarsa yang langsung dimusnahkan setempat oleh pemiliknya.

"Hasil pengawasan ini masih banyak ditemukan pangan kemasan Tanpa Ijin Edar (TIE) serta rusak, sedangkan pangan kadaluarasa jumlahnya semakin berkurang, walaupun ada beberapa yang masih menjual," katanya.

Hariani mengakui, pihaknya juga melakukan pengujian terhadap penjualan makanan berbuka puasa (takjil).

"Hasil uji dua item diduga mengandung bahan berbahaya dan 30 item hasil uji mikroba patogen positif dari 36 item yang diuji di laboratorium mikrobiologi," ujarnya.

Ditambahkannya, metode pengujian sampel menggunakan sistem rapid tes kit untuk menguji reaksi kimia yang terkandung dalam makanan. Waktu pengujian untuk rhodamin B reaksinya bisa diketahu dalam waktu lima menit.

Selain menguji bahan berbahaya yang terkandung dalam makanan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pengujian mikrobiologi di laboratorium mikrobiologi BPOM.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019