Bagi yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka peserta pemilu yang potensial punya calon terpilih tidak akan ditetapkan calonnya.”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan hasil audit dana kampanye dari tim sukses capres-cawapres dan partai politik peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing peserta Pemilu tersebut telah diserahkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada KPU RI dan diteruskan ke perwakilan tim sukses capres-cawapres serta partai politik.
“Bagi yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka peserta pemilu yang potensial punya calon terpilih tidak akan ditetapkan calonnya,” kata Komisioner Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat.
Sanksi tersebut akan berlaku bagi peserta pemilu partai politik dan perseorangan caleg DPD. Sementara untuk peserta capres dan cawapres tidak berlaku sanksi tersebut karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasil audit laporan dana kampanye tersebut akan diumumkan kepada publik melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id mulai Sabtu (1/6) selama 10 hari.
Penyampaian hasil audit tersebut, lanjut Hasyim, menunjukkan tingkat kepatuhan peserta pemilu terhadap komitmen
Hasyim mengatakan hasil audit dana kampanye tersebut menggambarkan tingkat kepatuhan peserta pemilu terhadap transparansi laporan dana kampanye.
Publikasi hasil audit laporan dana kampanye tersebut bertujuan untuk mengungkapkan sumber dana kampanye, termasuk jumlah dana dan identitas penyumbang. Apabila ditemukan sumber yang tidak sesuai peraturan, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019