Belum ditetapkanya calon terpilih, bukan tanpa alasan, pasalnya KPU masih menunggu proses yang saat ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa peserta pemilu yang menggugat di MK.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir saat di temui di ruangaanya, Jumat (31/5) mengatakan penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak mendapat sengketa di MK, akan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), pada tanggal 1 Juli 2019.
"Berdasarkan surat dari KPU RI, maka KPU Prov dan KPU Kab/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK (1 Juli 2019)," terang Natsir
Sementara itu, untuk daerah yang mendapat sengketa dari peserta pemilu, maka, mahkamah konstitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU RI mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu di MK.
"Bagi yang mendapat sengketa, akan kita proses hingga selesai yang kemudian akan juga ditetapkan setelah proses di MK selesai paling lama 3 hari," papar Natsir.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019