Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, seusai menjenguk Presiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa segala persoalan yang menyangkut kasus penguasa Orde Baru (Orba) itu sebaiknya diserahkan penyelesaiannya melalui proses hukum. Menurut dia, lembaga yang dipimpinnya sekarang masih memiliki ketetapan Nomor 11 tahun 1998 yang berkaitan dengan pengusutan kasus Soeharto yang masih berlaku. "Karena itu, agar semuanya nyaman, keluarga enak dan negara tuntas tentang masalah ini, sebaiknya semuanya diserahkan kepada proses hukum yang benar," kata Hidayat usai menjenguk Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Dia diterima putri Soeharto, Siti Hediyati Hariadi (Titik Soeharto), di lantai 5 Gedung A RSPP, dan seperti sebagaimana para penjenguk lainnya, maka tidak diperkenankan melihat serta bertemu langsung dengan Soeharto. "Itu sudah aturan yang dikeluarkan Tim Dokter Kepresidenan, namun informasi yang saya dapatkan kondisi terakhir Pak Harto makin membaik, hemoglobinnya mulai meningkat dan tak lama lagi bisa dipasang alat pacu jantung," katanya menambahkan. Sementara itu, karangan bunga tanda simpati dari berbagai kalangan masih terus berdatangan, dan ada pula yang mengirimkan nasi tumpeng untuk dicicipi para penjenguk. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008