Ambon (ANTARA) - Seorang pedagang ikan yang diketahui bernama La Arifu (41) dilaporkan tewas dengan cara tertidur dalam posisi menyamping di kawasan Pasar Gantung Mardika Ambon sekitar pukul 04:30 WIT.

"Korban ditemukan tewas oleh dua rekannya La Abu dan Poly sehiingga langsung dilaporkan ke pos pengamanan parminal dan pasar Mardika," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Inspektur Dua Polisi Julkisno Kaisupuy, di Ambon, Jumat.

Menurut keterangan saksi pelapor, La Abu (55), pada pukul 01.00 WIT, La Arifu alias La Ipu mendatangi tempat jual ayam potong. Saat itu saksi La Abu sedang tidur dan dibangunkan oleh Korban yang mengajaknya untuk sama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis sopi namun ditolak saksi karena dia hendak mencari makan.

Setengah jam kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi selesai makan dan kembali ketempat dimana korban mengajaknya minum dan dia melihat korban dalam posisi tidur menyamping.

Saksi menyangka korban telah tertidur, kemudian dia membangunkan salah seorang lelaki bernama Poli yang sedang tidur disampingnya, kemudian saksi Poli melihat kondisi korban sudah dalam keadaan mulut mengeluarkan busa dan mengatakan kepada La Abu bahwa Korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya La Abu disuruh Poly langsung menuju Pos Pengamanan Mardika guna melaporkan kejadian itu.

Menurut Keterangan saksi, Poli (50), sekitar pukul 24.00 WIT saksi yang bekerja sebagai penjaga gudang penampungan ayam potong dan kelapa milik La Pino mengecek kerja para pegawai yang sedang mengangkut ayam potong.

Setelah itu saksi langsung tidur duluan di tempat tersebut dan sekitar pukul 04:30 WIT, Saksi la Abu membangunkannya dan mengatakan bahwa tolong lihat La Arifu yang tubuhnya sudah mengersas. Mendengar hal itu, Poli langsung bangun dan melihat korban yang tertidur di bawah kakinya.

Pada saat Poli mengangkat kepala Korban dan melihat mulutnya sudah terbuka serta mengeluarkan air liur.

Selanjutnya Poli mengatakan kepada La Abu bahwa La Arifu sudah tidak bernyawa lagi dan menyuruh La Abu melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian di Pos Pam Mardika.

Pukul 04:40 WIT, tiga personil Polsek Sirimau bersama tiga personil Pos Pam Mardika tiba dan langsung mengamankan TKP serta meminta keterangan dari para Saksi.

Selanjutnya pada Pukul 05:24 WIT, Unit Identifikasi Polres Ambon tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan identifikasi terhadap diri Korban.

Di dalam kantong celana La Arifu ditemukan uang Rp220.000 bersama empat butir obat Anaton tablet.

Isteri La Arifu bernama Amu (38) bersama adik kandung korban, Amirudin (36) kemudian tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 04:50 WIT,

Mereka meminta kepada polisi agar jenazah La Arifu dapat dipulangkan atau dibawa ke rumahnya di Lingkungan Satu Batu Merah atas RT 001/04 Negeri Batu Merah untuk disemayamkan, dan menolak untuk diotopsi, dan selanjutnya akan membuat surat pernyataan penolakan otopsi.

Julkisno menambahkan, penyebab kematian korban belum dapat dipastikan karena dari pihak keluarga menolak untuk jenazah di bawa menuju RS Bhayangkara guna diotopsi.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019