Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap enam anggota sindikat penyelundupan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis dengan total barang bukti mencapai 10 kilogram sabu-sabu serta 26.000 pil ekstasi dan pil happy five.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan penangkapan enam orang termasuk seorang di antaranya wanita muda tersebut, merupakan hasil penyelidikan dan pengungkapan sepanjang akhir April hingga Mei 2019 ini.

"Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) berbeda untuk mengungkap sindikat berikut enam tersangka ini," katanya.

Dia menuturkan pengungkapan pertama diawali informasi akurat akan adanya pengiriman narkoba dari wilayah pesisir Riau, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru via jalur darat. Laporan itu langsung didalami jajaran Ditresnarkoba yang langsung dipimpin oleh mantan Kapolres Musi Banyuasin tersebut.

Sesampai di Bengkalis, tim segera bergerak mengumpulkan informasi. Hasilnya diperoleh petunjuk satu unit kendaraan target Toyota Fakta BM 1961 TE yang diduga memuat barang haram. Mobil tersebut ditemukan saat parkir di salah satu hotel di Pulau Bengkalis.

Keesokan harinya, mobil bergerak dan menuju ke Pelabuhan Penyeberangan RoRo Bengkalis dengan tujuan Sungai Pakning.

Sedikitnya ada tiga tim yang mengintai para tersangka. Tim pertama memantau di pelabuhan RoRo, tim kedua yang bertugas melakukan pembuntutan hingga tim yang sudah menunggu melakukan aksi penghadangan.

Setelah sekitar lima jam lamanya, tim berhasil melakukan penghadangan di wilayah Jalan Lintas Pakning-Siak, tepatnya di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak.

"Dari hasil penghadangan, berhasil diamankan tiga orang tersangka berikut tiga tas berisi enam kilogram sabu-sabu, 5.162 ekstasi dan 10.000 butir happy five," ujarnya.

Andri menjelaskan ketiga tersangka pertama yang berhasil dibekuk itu adalah Tomi J Pisa (38), Rudi Setiawan (40), dan Yutrismanzai (29). Mereka merupakan warga asal Bengkulu dan nama terakhir warga asal Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan pertama, polisi kembali melakukan pengembangan. Kali ini, tongkat komando operasi langsung dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suherman.

Hasilnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya dengan barang bukti narkoba dalam jumlah lebih besar. Total empat kilogram sabu-sabu berikut 6.000 pil ekstasi dan 4.650 pil happy five berhasil disita dari dua tersangka. Berbeda dari penangkapan pertama, penangkapan kedua ini berlangsung cepat yang berlokasi di parkiran kendaraan bermotor Pelabuhan RoRo Pulau Bengkalis.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk adalah Benny Lasmana alias Beni (34) dan Rangga Alias Jep (21). Kedua tersangka merupakan warga Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis.

Lebih jauh, Andri mengatakan pengungkapan di Bengkalis diakhiri dengan ditangkapnya seorang wanita muda bernama Nur Hafiza alias Icha (27). Andri menyebut Icha diduga pemain utama dalam sindikat ini yang berperan sebagai penyalur sabu-sabu untuk lima tersangka pria di atas.

Polisi masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis tersebut.

Bengkalis merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau. Kabupaten itu terdiri dari pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran tersibuk di Dunia, Selat Malaka. Selama ini, Bengkalis dikenal sebagai surganya para penyelundup narkoba.

Pulau itu menjadi sasaran empuk para sindikat narkoba, yang mayoritas melibatkan warga negara asing menyelundupkan serbuk haram sabu, ekstasi dan lainnya untuk kemudian diedarkan ke kota besar di Pulau Sumatera dan Jawa.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019