Kendari (ANTARA) - Dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu seberat 932,74 gram bruto yang sedang menjalani penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat, mengatakan dua tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra adalah RR (52) dan AJ (29).

Penyidik menjerat kedua tersangka yang berbeda aktivitas (pekerjaan) melanggar pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberatasan Narkoba.

"Ancaman pidana penjara maupun denda para pelaku narkoba berat, apalagi yang berperan sebagai distributor atau pengedar. Tujuan untuk membuat pelaku jera karena perbuatan tersebut meresahkan generasi bangsa," kata Agus.

Tersangka RR yang berprofesi sebagai konsultan diciduk di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Rabu (29/5) sekitar pukul 20:00 Wita.

Sedangkan tersangka AJ yang tidak memiliki pekerjaan diamankan di Jalan Kemuning, Kemaraya sekitar pukul 21:30 Wita.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 424,38 gram bruto dari tersangka HR sedangkan sabu-sabu seberat 508,36 gram bruto untuk kepemilikan tersangka AJ.

Semula polisi gagal menemukan barang bukti dari dalam kendaraan roda empat milik tersangka RR, namun aparat tidak menyerah untuk mencarinya. Tersangka digiring ke rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan hingga menemukan 424,38 gram sabu-sabu dari dalam lemari kayu.

"Tersangka RR menjelaskan bahwa sabu-sabu yang ditemukan di lemari kayu miliknya diperoleh dari H. Marwan untuk diedarkan," kata Agus menirukan pengakuan tersangka RR.

Berbeda situasi penangkapan terhadap tersangka AJ karena aparat kepolisian mendapat perlawanan dari warga sekitar lokasi penangkapan.

Bahkan, aparat tidak memiliki kesempatan untuk meminta kesediaan warga sebagai saksi setelah mendapat lemparan batu dari warga setempat.

Selain barang bukti 424,38 gram bruto dari tersangka RR juga disita satu buah alat pres, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Agya, satu buah timbangan digital, satu pak plastik bening ukuran 10X6 mm dan satu unit ATM BRI.

Sedangkan barang bukti tambahan dari tersangka AJ berupa uang tunai Rp3.450.000, kunci sepeda motor, KTP atas nama Wantulasi, satu unit ATM BRI, satu unit ATM BCA dan satu bungkus popok bayi.

Pewarta: Sarjono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019