Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan, penyelesaian kasus perdata mantan Presiden RI Soeharto sepenuhnya diserahkan kepada hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung termasuk yang menyangkut penarikan aset-asetnya."Itu biarkan diserahkan kepada kejaksaan saja," kata Wapres, usai mengikuti dzikir menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1429 H di kediaman dinasnya di Jakarta, Rabu malam.Wapres mengemukakan, proses hukum perdata Soeharto bisa dilanjutkan tanpa kehadiran mantan orang nomor satu, tetapi dapat diwakilkan atau diwariskan kepada anak dan anggota keluarganya. "Jadi, perdata tetap berjalan," kata Jusuf Kalla. Pada kesempatan itu, Wapres sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar) menegaskan, pihaknya tetap meminta agar kasus pidana Soeharto tidak dibicarakan lagi karena sudah diputuskan oleh hukum melalui Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3). "Karena kondisi kesehatan beliau yang sakit, maka tidak mungkin diadili. Apalagi itu sudah diputuskan melalui SKP3. Kalau kita mau menegakkan hukum, ya begitu, karena menurut hukum orang sakit tidak bisa diadili," katanya. Wapres menambahkan, "Kalau orang berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum, beliau benar-benar sakit. Semua orang tahu kalau beliau sakit bahkan sampai menjalani operasi," tuturnya. Tentang belum adanya rasa keadilan, jika proses pidana Soeharto dihentikan, Jusuf Kalla mengatakan, jika Soeharto yang dalam keadaan sakit dipaksa hadir untuk menjalani tuntutan hukum, justru itu melanggar hukum. "Hukum kita menyatakan, orang sakit tidak bisa diadili. ya kita ikuti. kalau Presiden Korea Park Chung Hee kan tidak sakit, makanya dia bisa diadili," ujarnya. Zikir menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1429 H dipimpin Qari Internasional Moamar ZA dan dihadiri sejumlah pengurus Partai Golkar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008