Empat tersangka yang kami amankan ini telah merekrut dua korban yaitu DYM 20 tahun dan ESL yang masih di bawah umur berusia 16 tahun
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menangkap sebanyak empat pelaku, masing-masing, AS (40), KT (47), FST (41), dan S (44) terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat.
"Empat tersangka yang kami amankan ini telah merekrut dua korban yaitu DYM 20 tahun dan ESL yang masih di bawah umur berusia 16 tahun," kata Kanit Traffiking, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan, para korban merupakan warga Kecamatan Alak Kota Kupang, yang diketahui sudah diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.
Kasus TPPO ini, lanjutnya, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan dilakukan penyelidikan lanjutan. Dalam penyelidikan awal, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka di antaranya AS, KT, dan FST.
"Selanjutnya kami telusuri melalui buku rekening tersangka dan diketahui ada tersangka lain S berada di Kota Batam sebagai donatur yang juga sudah ditangkap dengan dibantu Polda Kepulauan Riau," ungkapnya.
Ia mengatakan, tersangka S mengirimkan uang senilai Rp24 juta dan biaya operasional Rp2 juta kepada jaringannya di NTT untuk pengiriman para korban.
Setelah berada di Batam, lanjutnya, para korban dikurung dan diurus berbagai dokumen palsu seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP, untuk mendapatkan paspor dan diberangkatkan ke Malaysia.
Tatang mengatakan, selain empat tersangka, pihaknya juga sedang mencari dua perekrut lainnya berinisial YB dan AB yang masih berstatus buron alis daftar pencarian orang (DPO).
"YB dan AB ini masing-masing merupakan pacar dari korban, saat ini masih DPO," ucapnya.
Ia mengatakan, adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah hanphone, buku rekening, dan dokumen-dokumen yang dipalsukan.
Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 10, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019