Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa semua asuransi TKI berengsek karena tidak memenuhi syarat dan tidak melindungi TKI. Jumhur di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa lima konsorsium asuransi TKI tidak memenuhi syarat dan tidak melindungi TKI. "Semua konsorsium asuransi TKI tidak memiliki perwakilan di luar negeri, tidak membuka 'shelter' (penampungan sementara) di negara tujuan penempatan TKI," kata Jumhur. Tidak hanya itu, Jumhur juga mengemukakan memiliki data bahwa banyak TKI yang tidak dibayar klaim (santunan). "Sebagian TKI enggan mengajukan klaim karena prosesnya rumit, ada juga yang enggan karena sudah terlanjur pulang kampung," kata Jumhur. Oleh karena itu, dia meminta Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) meninjau kembali kinerja konsorsium asuransi TKI yang ada. Ketika ditanya pers mengapa BNP2TKI tidak menganjurkan, agar TKI tidak ikut asuransi, Jumhur mengatakan bahwa keikutsertaan dalam program asuransi adalah amanat Undang-Undang (UU) Penempatan dan Perlindungan TKI. "Nanti, TKI tidak boleh berangkat karena tidak diasuransikan," katanya. Solusinya, kata Jumhur, pembenahan program pelindungan TKI melalui asuransi. Lima jasa asuransi TKI yang ada di Indonesia adalah PT Asuransi Jasindo dan konsorsium Asuransi Bangun Askrida, konsorsium asuransi Ramayana, konsorsium asuransi Proteksi, dan konsorsium asuransi Adira Dinamika. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008