Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menekankan, alat utama sistem senjata (alutsista) TNI seperti kendaraan tempur, kendaraan taktis, pesawat, helikopter dan kapal tidak boleh disewakan secara komersil, selain untuk membantu penanganan operasi militer selain perang seperti penanganan bencana. "Dalam penanggulangan bencana, setiap alutsita TNI dapat dipergunakan, termasuk untuk angkutan sipil, kecuali dalam operasi militer, perang," katanya, di Jakarta, Rabu, menanggapi dugaan penyewaan helikopter Twin Pac TNI Angkatan Udara kepada pihak Chemoil Corporate, Singapura untuk melihat lahan kelapa sawit di Pekanbaru, Provinsi Riau. Ia menambahkan, penggunaan untuk penanggulangan bencana merupakan hak dari pemerintah dan sipil untuk menanggapi tanggap darurat bencana. "Penggunaan untuk penanggulangan bencana merupakan hak dari pemerintah dan sipil untuk menanggapi tanggap darurat bencana," kata Juwono. Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari TNI dan TNI AU tentang sebab musabab jatuhnya helikopter Twin Pac TNI AU yang menewaskan CEO Chemoil Corporate, Robert Chandran. Pada Senin (7/1) siang, helikopter jenis Twin Pack milik Pangkalan TNI Angkatan Udara Pekanbaru jatuh di Desa Lubuk Agung, Kecamatan Gandar, Sikijang Mati, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Seorang penumpang, Robert Candran, warga keturunan India berkewarganegaraan Singapura, tewas di tempat, sedangkan sembilan lainnya luka berat dan luka ringan. Kesembilan penumpang yang luka-luka adalah Kapten (Pnb) Arif Budiarto, Lettu Fernandes Pasaribu, Pratu Agung (anggota TNI AU), Michael, Alexander, Hery Kuncoro, Hendry P, Haninong, dan Andre. Seorang anggota TNI AU, Serma Buchori, selamat dari kecelakaan itu tanpa mengalami cedera sedikit pun. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008