"Tarif pada musim mudik dan balik menggunakan tarif batas atas dan batas bawah," kata Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XI Jabar Agung Rahardjo di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, setiap armada atau perusahaan otomotif (PO) bus wajib mencantumkan tarif di dalam kendaraannya dan memberikan tiket kepada pemudik sebagai bukti pembayaran, karena dalam tiket tersebut juga tercantum Asuransi Jasa Raharja.
Lanjut dia, tuslah tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Perhubungan RI atau dengan kata lain yang mengatur tarif angkutan mudik lebaran adalah pemerintah pusat. Tetapi, untuk tahun ini memang tidak ada kenaikan tarif yang ada PO bus menggunakan tarif batas atas.
Harus diakui banyak pemudik yang tidak mengetahui tarif batas atas dan bawah, sehingga saat menggunakan jasa bus pada musim mudik merasa tarifnya naik dibandingkan dengan hari biasa. Padahal tarif yang digunakan adalah batas atas.
Tentunya, tarif yang diberlakukan pada musim mudik ini tidak akan memberatkan pemudik, bahkan pemerintah sudah menginstruksikan kepada setiap PO bus untuk ikut mengawasi awaknya agar tidak berlaku curang kepada penumpang.
"Pemudik diimbau agar membayar atau membeli tiket di tempat yang sudah disediakan baik di dalam bus atau di konter penjualan tiket resmi yang bisa ditemukan di dalam terminal," tambahnya.
Agung mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada petugasnya dan berkoordinasi dengan aparat keamanan baik Polri maupun TNI untuk mengawasi keberadaan calo tiket. Pemudik pun agar tidak menggunakan jasa calo, karena armada bus untuk melayani pemudik mencukupi sehingga penumpang tidak perlu khawatir kehabisan bus.
Memasuki H-6 Idul Fitri memang sudah ada peningkatan pemudik, namun untuk di Sukabumi kebanyakan pemudik yang datang dibandingkan keberangkatan, karena daerah ini merupakan salah satu tujuan mudik. (KR-ADR).
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019