Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) atau tidak untuk DIY sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat. "Yogyakarta sudah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena itu apa pun bentuk keputusannya terserah pemerintah pusat," katanya di Kepatihan Yogyakarta, Rabu. Menanggapi munculnya Gerakan Rakyat Yogyakarta yang menolak Pilkada DIY, ia mengatakan, semua itu merupakan aspirasi rakyat, jadi silakan saja rakyat menyampaikan keinginannya. "Tetapi, apa keputusannya nanti, kita serahkan pada pemerintah pusat," katanya. Sultan HB X hanya berharap, pemerintah pusat sudah membuat keputusan sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur DIY habis pada Oktober 2008. DIY saat ini masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY pada Oktober 2008. Wacana yang berkembang adalah Gubernur DIY akan dipilih melalui pilkada, seperti daerah lain di Indonesia. Namun, bersamaan dengan itu muncul pula aspirasi rakyat, agar keistimewaan DIY dipertahankan, antara lain dengan penetapan Raja Keraton Yogyakarta sebagai Gubernur DIY. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008