Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan melihat rekaman medis (medical record) Rusdiharjo, mantan Kapolri yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya keimigrasian di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, sebelum melanjutkan kembali proses penyidikan. "Kami sudah mengirim orang untuk melihat ke sana dan nanti akan melihat medical recordnya," kata Antasari menjawab pers seusai menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta, Rabu. Dari catatan medis tersebut, ia melanjutkan, KPK akan menilai apakah yang bersangkutan memang perlu dirawat atau tidak. "Kami akan minta keterangan dari dokter karena mereka juga disumpah," ujarnya. Ditegaskannya pula bahwa KPK tidak akan masuk wilayah medis karena bidang komisi itu adalah hukum. Rusdiharjo dirawat di RS Medistra, Jakarta, sejak Kamis malam (3/1). Dalam kapasitasnya sebagai mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdihardjo menjadi tersangka sejak Maret 2007 lalu dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya keimigrasian di Kedubes Malaysia. Ia diduga turut menikmati dana pungli di KBRI sekitar 30.000-40.000 ringgit Malaysia per bulan atau total dana sebesar 317.700 ringgit (sekitar Rp890 juta). Pada bagian lain, Ketua KPK kembali mempersilakan masyarakat untuk mencermati kerja komisi yang dipimpinnya dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi. "Pada waktu keterangan pers pertama saya katakan cermati kerja KPK sekarang," katanya. Ia juga mengatakan, untuk mengumpulkan berbagai bukti korupsi pihaknya menyebar sejumlah staf untuk mencari data-data yang dibutuhkan. Dari data itu kemudian dilakukan analisa sebelum menentukan apakah ada indikasi pidana atau lainnya dalam tindak korupsi yang dilaporkan masyarakat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008