Kuala Lumpur (ANTARA News) - Polisi Malaysia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) dan teman wanitanya, seorang warga Malaysia, karena dituduh mengubur bayi perempuan mereka yang baru lahir, kata media massa setempat, Rabu. Tersangka berusia 38 tahun diyakini membungkus orok yang baru lahir itu di dalam sebuah selimut segera setelah ia membantu teman wanitanya, yang berusia 20 tahun, melahirkan pada Selasa (8/1) menjelang subuh, di garasi rumah mereka di bagian utara Negara Bagian Johor. Ia dituduh menguburkan bayi, yang deperkirakan berusia dua jam, di dalam sebuah lubang sedalam 80 cm di sekitar 500 meter dari rumah mereka, kata Kepala Distrik Departemen Investigasi Kriminal, Mohamad Nor Rasid, seperti dikutip suratkabar Straits Times. Investigasi juga menyatakan bahwa tersangka itu memasuki Malaysia secara ilegal dua tahun silam dan bekerja sebagai seorang buruh. Mohamad Nor mengatakan, polisi diberi tahu oleh orang tua wanita itu, karena mereka merasa curiga ketika mengunjungi putri mereka dan mengatakan bahwa bayi itu hilang, padahal putri mereka baru saja melahirkan. Tersangka, yang juga memiliki seorang anak laki-laki berusia 18 bulan dengan wanita tersebut, belakangan menunjukkan kepada polisi tempat penguburan bayi tersebut. Polisi mengatakan, WNI dan teman wanitanya itu akan ditahan untuk mempermudah penyelidikan. (*)

Copyright © ANTARA 2008