"Tahun-tahun sebelumnya lancar, tapi sejak awal 2019 mulai tersendat karena pembayaran gaji pegawai tidak lagi diberikan secara tunai, tetapi lewat bank dan masuk ke rekening pegawai masing-masing," ucap Wakil Ketua I Bidang Pengelolaan Zakat Baznas Kota Makassar KH M Alwi Nawawi di Makassar, Kamis.
Perubahan regulasi pembayaran gaji ASN menjadikan tidak diterimanya sumber dana dari zakat ASN di Makassar tahun ini.
Para ASN mengaku lupa secara rutin untuk menyisihkan 2,5 persen dari gaji untuk disalurkan ke Baznas setempat.
Sementara bank penyalur gaji ASN juga tidak bisa langsung memotong dana 2,5 persen untuk Baznas tanpa izin dan persetujuan pemilik rekening.
Mengantisipasi kasus ini terus terjadi, pihak Baznas kembali telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota Makassar terkait penghimpunan dana Baznas dari ASN.
Kegiatannya melibatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan kepada para ASN di wilayah kerjanya soal kebijakan potongan dana zakat. Teken MoU digelar beberapa hari menjelang Ramadhan 1440 Hijriah.
"Kita mengubah sistem. Melakukan MoU dengan Walikota Makassar untuk potong langsung gaji ASN, karena BPD baru mau potong langsung ketika ada kesepakatan antara pimpinan Baznas dengan Pimpinan SKPD, setelah MoU itu barulah dibuatkan pernyataan siap dipotong langsung zakatnya," katanya.
KH Alwi menjelaskan hakikat zakat selain membersihkan harta, juga mengikis sikap sombong dan kikir melalui amil zakat.
Menurutnya, zakat bisa saja tidak menjadi murni ketika diserahkan oleh para muzakki langsung kepada mustahik. Sebab berpeluang menimbulkan sikap ria' dan tidak adil kepada umat Muslim yang membutuhkan.
"Kesalahan dari memberikan secara langsung zakat itu, bisa menjadi tidak murni niatnya, ingin dikenal orang dan tidak adil. Padahal Tuhan melarang itu. Jangan merusak pahala sedekahmu dengan menyakiti orang lain. Makanya lebih baik dan harus melalui amil," ungkapnya.
Menyoal transparansi pada Badan Amil ini, KH Alwi mengaku Baznas terikat oleh UUD yang mengisyaratkan harus diaudit. Proses audit ini dibagi atas tiga, yakni audit internal, syariah dan publik.
"Malahan kita yang minta diaudit dari akuntan publik selama sekali setahun. InsyaAllah kecil kemungkinan bisa terjadi, itu akan jelas kelihatan jika ada penyimpangan," tandasnya.
Realisasi kegiatan maupun penganggaran harus berdasarkan RKAT (Rancangan Kegiatan Anggaran Tahunan). Bagi amil zakat tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya sesuai pasal 38 nomor 23 tahun 2011.
Jika terjadi, maka akan dikenakan ancaman pasal41-42 dengan kurungan paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019