Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Nirzali di Banda Aceh, Kamis mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran 2019.
"Dalam peraturan tersebut, mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dibatasi melintas di jalan nasional saat mudik lebaran," kata Nizarli.
Pembatasan lalu lintas tersebut berlangsung sejak 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Serta pada 8 Juni 2019 pukul 00.00 WIB hingga 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan untuk angkutan barang seperti galian tanah, pasir, batu, tambang, maupun bahan bangunan.
Sedangkan untuk angkutan barang bukan kebutuhan pokok seperti bahan bakar minyak, barang impor dan ekspor, dan pos diperbolehkan melintas.
Sedangkan untuk angkutan mudik Idul Fitri 1440 Hijriah di Aceh, Nizarli menyebutkan, diperkirakan puncaknya H-5 atau pada 31 Mei 2019. Sedangkan puncak balik pada 8 Juni 2019.
"Bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum, agar memesan tiket jauh hari. Kami juga mengingatkan masyarakat menggunakan angkutan umum legal karena keamanan lebih terjamin," sebut Nizarli.
Selain itu, Nizarli juga mengingatkan pengguna jalan raya untuk mudik lebaran mewaspadai wilayah rawan longsor di 38 titik dan 21 titik rawan banjir. Dan pihak terkait juga sudah menempatkan alat berat untuk penanganan kejadian mendesak.
"Kami mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk mempersiapkan keberangkatan dengan baik serta menggunakan alat keselamatan saat dalam perjalanan," kata Nizarli.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019