Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan reaksi terhadap surat permohonan maaf dari Zaenal Ma`arif tersangka pencemaran nama baik Presiden. "Surat permohonan maaf dari saudara Zainal Ma`arif yang dikirim atau dititipkan melalui saya sudah di tangan Presiden," kata Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa malam. Menurut Andi, surat tersebut intinya menghaturkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Yudhoyono, Ibu Ani Yudhoyono dan seluruh keluarga besar Presiden. "Ini surat yang pertama kali diterima Presiden, langsung dibaca dan isinya dicermati dalam-dalam," tutur Andi. Andi mengutarakan, dirinya tidak berani mendahului apa yang menjadi reaksi dan tanggapan Presiden, tetapi Kepala Negara menyebutkan bahwa persidangan masih berlangsung. Sebelumnya, pada siangnya, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal menjadi saksi atas kasus tersebut. Sedangkan Presiden Yudhoyono yang sedianya hadir dalam sidang tersebut tidak hadir, karena lebih mementingkan tugas-tugas pemerintahan. Pada sidang di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum memanggil 14 saksi termasuk Presiden. Dalam dakwaan ke satu, Zaenal dijerat pasal 335 KUHP sebagai pencemaran nama baik. Dalam dakwaan kedua ia dijerat dengan pasal 310 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 311 kUHP. Awal kasus ini ketika Zaenal mengatakan kepada publik bahwa Presiden Yudhoyono pernah menikah dan memiliki anak sebelum masuk Akademi Militer. Meski pada Juli 2007 Zaenal telah meminta maaf kepada Presiden, namun karena tidak ada pencabutan laporan dari Kepala Negara maka proses hukum terhadap Zaenal terus berjalan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008