Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 32 pendatang asing tanpa izin (PATI) warga Indonesia atau WNI ilegal akan berhari raya di penjara setelah Mahkamah Majistret Kota Tinggi Johor Bahru menjatuhi hukuman penjara tiga bulan.

Sebagaimana dilansir Kosmo, Kamis, hakim Mazana menjatuhkan hukuman tersebut setelah mereka terdiri daripada 26 laki-laki dan enam wanita mengaku bersalah atas tuduhan memasuki Malaysia secara tidak resmi pertengahan Mei lalu.

Mereka terdiri dari Zainudin, 23; Mastah, 29; Makbul Jailani, 34; Marianto Ayub, 27; Jony Iskandar, 27; Umar, 41; Marsel, 37; Nasriato Maun, 25; Saat, 35; Nasrudin Linah, 36; Zakaria, 29 dan Harianto, 25.

Kemudian Tamrin, 31; Novianus Mau, 22; Rofiliyanto, 25; Fendi, 30; Muhammad Amin, 46; Burhanudin, 25; Iswan Saputra, 25; Mahdam, 25; Lalu Muhamad Zaenudin, 41; Salim, 22; Muhamad Rusdi, 37; Edi, 19 dan Sahabudin, 29.

Selain itu Rosinhan, 22; Nur Hasana Minasih, 40; Sahni Rusnini, 45; Arumi Dewi Arifin, 34; Salwa Chika Pratiwi Lubis, 25; Ida Yusuf, 30 dan Siti Nawiyah Basri, 28 turut didakwa.

Mereka didakwa berada di dalam pesisir Pantai Tanjung Lompat Desaru untuk memasuki perairan Malaysia tanpa mengikuti jalur yang sah kira-kira pukul 20.10 malam, 15 Mei 2019 lalu.

Mereka didakwa sesuai Pasal 5(2) Akta Imigrasi 1959/63 dan bisa dihukum mengikuti Pasal 57 Akta Imigrasi 1959/63.

Kesalahan terhadap pasal ini dikenakan denda tidak melebihi RM10,000 atau penjara selama tempo tidak melebihi lima tahun atau kedua-duanya.

Pendakwaan disampaikan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, Syazana Abd Lajis, sedangkan semua tertuduh tidak diwakili pengacara.

Baca juga: WNI terbanyak pertama pekerja ilegal ditahan di Malaysia
Baca juga: Malaysia canangkan bebas pekerja ilegal per 31 agustus
Baca juga: Indonesia minta Malaysia permudah kepulangan TKI ilegal

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019