Jakarta (ANTARA News) - Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern yang baru diterbitkan pemerintah belum mempengaruhi minat investor asing (PMA) untuk menanamkan modalnya di industri ritel. "PMA tidak ada yang masuk baru. Tapi dengan adanya aturan yang jelas dalam industri ritel diharapkan PMA akan masuk," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Handaka Santosa di Jakarta, Selasa. Ia berharap dengan terbitnya Perpres nomor 112/2007 itu maka industri ritel akan menarik bagi investor. "Dengan terbitnya Perpres tersebut, kami harap para investor menilai telah ada aturan yang jelas untuk industri ritel sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya,"ujar Handaka. Ia menekankan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan peraturan daerah yang ada dengan Perpres pasar moderen agar tercipta suasana bisnis yang kondusif dan mendorong peningkatan investasi. "Kami berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini, semua instansi yang terkait akan konsekuen untuk mengaplikasikannya," tambahnya. Selain itu, ia meminta pemerintah untuk terus mengendalikan tingkat inflasi karena akan berpengaruh langsung pada industri ritel. "Inflasi yang tinggi tidak diharapkan oleh peritel karena bisa menurunkan daya beli masyarakat,"jelasnya. Meski membuka diri untuk investasi asing, Handaka menegaskan ritel kecil khususnya minimarket hanya boleh dimiliki oleh investor lokal. "Kecuali bentuknya waralaba, tapi kalau ritel besar, kami harap bisa masuk segera," katanya. Terkait rencana akuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo (supermarket Alfa) oleh PT Carrefour Indonesia, Handaka berpendapat hal itu praktek biasa dalam bisnis. Namun, perusahaan ritel asal Perancis itu tetap dilarang mendirikan minimarket. "Penanam Modal Asing (PMA) tidak bisa main di minimarket,"ujar Handaka. Bersamaan dengan terbitnya Perpres Pasar Moderen, pemerintah juga menerbitkan revisi Perpres Nomor 77/2007 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal (Daftar Negatif Investasi/DNI). Revisi Perpres DNI itu menyebutkan investasi minimarket berukuran kurang dari 400 meter persegi, supermarket ukuran kecil (luas lantai penjualan kurang dari 1.200 meter persegi) dan departemen store kecil (ukuran kurang dari 2.000 meter persegi) harus 100 persen modal dalam negeri.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008