Brisbane (ANTARA News) - Tiga warga Darwin, Australia, pada Senin (7/1) ditangkap aparat kepolisian dan bea cukai Australia dengan tuduhan mencoba memasukkan bahan pembuat narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) jenis "methylamphetamine" dari Indonesia.
Informasi Bea Cukai (ACS) dan Polisi Federal Australia (AFP), Selasa, menyebutkan bahwa dua orang tersangka ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Internasional Darwin dan seorang lainnya ditangkap di kediamannya di Berry Springs, Darwin, setelah gerak-gerak mereka diamati tim terpadu AFP, ACS, dan kepolisian setempat selama lima bulan.
Kepolisian Federal Australia (AFP) tidak mengungkapkan identitas para tersangka secara jelas, kecuali menyebut mereka berusia 35,52 dan 56 tahun. Satu dari dua orang tersangka yang ditangkap di Bandara Darwin baru tiba dari penerbangan dari Indonesia Senin pagi.
Ketiganya dituduh sedang mengatur pengiriman bahan kimia "pseudoephedrine" yang bisa diolah menjadi narkoba jenis "methylamphetamine" atau "ice". Pemerintah Australia melarang siapapun memasukkan bahan kimia "pseudoephedrine tanpa seizin otoritas negara itu.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat AFP menyita sebuah komputer Laptop dan sejumlah dokumen milik tersangka. Ketiganya terancam hukuman maksimal 25 tahun penjara dan atau denda 550 ribu dolar Australia. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008