Surabaya (ANTARA News) - Bintang film senior era tahun 1970-an, Roy Marten, Selasa, menghuni blok A Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo setelah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. "Kami tak menyiapkan sel khusus untuk Roy Marten, melainkan sel biasa. Untuk tahap awal, Pak Roy ditempatkan di blok A," kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Surabaya, Bambang Harianto SH. Menurut dia, suami Anna Maria itu akan menghuni blok A Rutan Medaeng selama enam hari, untuk masa orientasi dengan penghuni Rutan Medaeng lainnya. "Pak Roy menjalani masa orientasi untuk masa perkenalan, kemudian hasilnya akan menentukan, Pak Roy ditempatkan di sel mana di sini (Rutan Medaeng)," katanya menjelaskan. Perlakuan terhadap Roy Marten itu, katanya, berarti tidak ada diskriminasi. Apalagi Rutan Medaeng itu sudah "over capacity", karena menampung 1.700 orang, padahal kapasitas hanya 500 orang. Hal senada juga diungkapkan Roy Marten sendiri. "Saya nggak ingin diperlakukan secara khusus, karena saya nggak punya keinginan macam-macam di Medaeng (Rutan Medaeng)," katanya. Menurut dia, dirinya hanya mempunyai satu keinginan yakni bisa berolahraga di Rutan Medaeng. "Kalau di tahanan Polwiltabes `kan sempit, sehingga saya hanya bisa lari-lari kecil, tapi kalau di Rutan Medaeng `kan lebih luas," katanya. Roy Marten dilimpahkan penyidik Unit III Reserse Narkoba (Reskoba) Polwiltabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada pukul 12.00 WIB, kemudian Roy bersama empat rekannya tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 12.15 WIB. Selang dua jam kemudian, Roy Marten bersama ke-empat rekannya "dilayar" ke Rutan Medaeng dan akhirnya tiba di Rutan Medaeng pukul 14.45 WIB. Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" SS bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007), setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada dua hari sebelumnya. Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif menggunakan narkoba. Roy dijerat dengan lima pasal yakni pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. "Saya tidak (terlibat pesta SS) dan tidak akan pernah menjadi bandar," kata ayahanda bintang sinetron Gading Marten itu menanggapi pasal berlapis yang dikenakan kepada dirinya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008